Bagikan:

JAKARTA - John Refra Kei alias John Kei diduga sebagai otak tindak pidana penganiayan terhadap Yustus Corwing Rahakbau, anak buah Nus Kei. Hal ini akan berimbas pada status bebas bersyarat yang diterima Jhon Kei. Bahkan status itu terancam dicabut.

Namun, pencabutan itu tidak bisa dilakukan begitu saja. Melainkan harus mengikuti beberapa proses. Pertama, Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui peran John Kei dalam perkara itu. Sebab, status bebas bersyarat itu berada di bawah bimbingan dan pengawasan Bapas.

"Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus Jhon Kei. Selanjutnya, Ditjen PAS menunggu hasil koordinasi dari Bapas," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti kepada VOI, Senin, 22 Juni.

Kemudian, pihak Bapas akan menginformasikan hasil koordinasi itu kepada Ditjen PAS. Nantinya, hasil koordinasi itu akan dibahas oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas. Dari sini, status itu bisa ditentukan.

"Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada John Kei," kata Rika.

Adapun pemberian status bebas bersyarat terhadap John Kei pada Desember 2019 lalu dengan berbagai alasan. Pembebasan bersyarat itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Menambahkan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihak Bapas memang sudah berkoordinasi terkait perkara John Kei. Tetapi, baru melalui sambungan telepon. Koordinasi tersebut mengarah pada kebijakan dari Kemenkuham terkait status bebas bersyarat.

"Komunikasi lewat telepom sudah. Kalau kita kan aspeknya adalah aspek penyidikan tindak pidana yang dia (John Kei) lalukan. Sedangkan, Kumham atau Bapas itu kebijakannya," singkat Tubagus.

Peran John Kei

Dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, John Kei diduga sebagai otak kejahatan. Sebab, dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukam bukti-bukti jika John Kei yang memerintahkan anak buahnya untuk membunuh  Nus Kei, namun yang terbunuh anak buahnya Yustus Corwing Rahakbau (YDR).

"Ada perintah dari Jhon Kei ke anggotanya, indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR. Ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK kemudian EDR," ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana.

Menurut dia, motif ekonomi menjadi pemicu pengeroyokan oleh kelompok John Kei sehingga menewaskan satu orang bernama Yustus pada Minggu siang (21/6) sekitar pukul 13.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Yustus adalah salah satu anak buah Nus Kei. "Jadi ini masalah pribadi sebenarnya tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka saling mengancam melalui HP, ini setelah kita periksa HP para pelaku ini," kata Nana.

Tidak hanya itu, pada hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan pengerusakan di rumah Nus Kei dan merusak satu unit kendaraan roda empat milik tetangga Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka ini adalah Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 dan UU darurat No 12 Tahun 51.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.