Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan status hukum Youtuber Muhammad Kece masih sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan. Kasus itu masih proses penyelidikan awal.

"(Statusnya) Masih terlapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Agustus.

Sejauh ini, proses penanganan kasus dugaan penistaan agama itu masih tahap pengumpulan alat bukti. Pengumpulan bukti pun bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Setelah proses pengumpulan bukti rampung, lanjut Rusdi, tim penyelidik akan meminta keterangan pihak pelapor, saksi, dan Muhammad Kece. Tapi, untuk waktu pemeriksaan sampai saat ini belum pastikan.

"Sementara belum diinfokan oleh penyidik (pemeriksaan)," singkat Rusdi.

Sebelumnya, Polri menyatakan sudah ada empat laporan polisi (LP) yang diterima perihal persoalan tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut dengan adanya pelaporan itu proses penyelidikan pun sudah dilakukan.

"(Laporan polisi) 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah," kata Agus.

Meski ada empat laporan, lanjut Agus, penangannya diputuskan untuk digabungkan. Sehingga, terpusat di Bareskrim Polri.

"Semua akan dikumpulkan di Bareskrim," kata Agus. "Proses sedang berjalan (penanganan kasus)," sambungnya.

Bahkan, Kabareskrim menegaskan sebelum ada pelaporan, pihaknya sudah mendeteksi adanya dugaan pelanggaran pidana tersebut. Terdeteksinya dugaan penistaan agama berdasarkan patroli siber.

"Kita ada Cyber Patrol, kalau netizen dapat masa kita enggak. Selanjutnya ada yang buat laporan ke Mabes Polri dan jajaran," tegas Komjen Agus.