Akhir 'Pelarian' Muhammad Kece, Statusnya Tersangka Penistaan Agama dan Diancam Pasal Berlapis
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polri sudah mengamankan Youtuber Muhammad Kece yang terlibat kasus dugaan penistaan agama Islam. Bahkan, status hukumnya pun sudah menjadi tersangka.

"Sudah ditangkap, sudah tersangka," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu, 25 Agustus.

Dengan status tersangka, Muhammad Kece bakal dipersangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal156(a) KUHP tentang penistaan agama.

Pada kesempatan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan perihal kabar penangkapan terhadap Muhammad Kece.

"Betul yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Agus.

Penangkapan berlangsung di Bali. Saat ini, penyidik sedang membawanya ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," singkat Komjen Agus.