JAKARTA - Polri menyebut tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece, tak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan. Muhammad Kece tak membuat klarifikasi atas pernyataan yang menistakan agama.
"Setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 25 Agustus.
Justru yang dilakukan Muhammad Kece yaitu bersembunyi. Hingga akhirnya, Muhammad Kece tertangkap di tempat persembunyiannya di Kuta Utara, Badung, Bali.
"Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," kata Rusdi.
Muhammad Kece disangkakan pasal berlapis. Bahkan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Dia disangkakan dengan pasal tentang dengan sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA. Di mana, tertuang dalam Pasal 28 Ayat 2 juntco Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE.
"Dapat dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Rusdi.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Muhammad Kece juga akan dipersangkakan dengan Pasal 156 a KUHP. Di mana, pasal tersebut mengatur tentang penistaan agama.
Sebagai informasi, tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece, ditangkap pada Selasa, 24 Agustus, sekitar pukul 19.30 WITA.
Muhammad Kece dibekuk di tempat persembunyiannya yang berada di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dia hanya seorang diri di tempat persembunyian tersebut.