Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menahan Youtuber Muhammad Kece yang merupakan tersangka tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penahanan dilakukan usai penyidik menangkapnya di wilayah Bali.

"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam (kemarin) masuk tahanan pukul 21.50 WIB," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Agustus.

Masa penahanan sementara terhadap Muhammad Kece selama 20 hari. Dalam penahanan itupun penyidik akan mendalami terkait kasus dugaan penistaan agama.

Sebab, sejauh ini belum diketahui motif di balik pernyataan Muhamamd Kece yang menimbulkan gejolak di masyarakat. Terlebih, penyidik juga akan menggali dugaan keterlibatan pihak lainnya.

"Ditahan sejak tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021," singkat Ramadhan.

Simak cuplikan video pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono: