JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama Islan dengan terlapor Muhammad Kece dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga, dalam kasus ini bakal ada penetapan tersangka.
"Penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 24 Agustus.
Peningkatan status kasus ini karena penyelidik menganggap alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup meyakinkan adanya pelanggaran pidana.
Selain itu, alat bukti itupun diperkuat dengan pemeriksaan ahli. Setidaknya, ahli bahasa hingga agama sudah dimintai keterangannya perihal kasus tersebut.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, di antaranya ahli IT, ahli Bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut status hukum terhadap Muhammad Kece masih sebagai terlapor. Proses penanganan perkara pun masih berjalan. "(Statusnya) Masih terlapor," kata Rusdi.
BACA JUGA:
Ada pun, pernyataan yang dianggap menistakan agama itu ketika Muhammad Kece mengunggah video di akun YouTubenya. Di mana, dia menyisipkan kata 'Yesus' pada kalimat salam umat Islam
"Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu," ucap Muhammad Kece.
Selain itu, dia juga merubah beberapa kalimat lainnya. Sehingga, Muhammad Kece dikecam berbagi pihak.
"Alhamdullilah yesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah," kata Muhammad Kece.