Pernyataan Muhammad Kece Berujung Pidana
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - YouTuber Muhammad Kece kini menjadi sorotan. Banyak pihak yang mengecam dan memidanakannya buntut dari pernyataannya yang diduga berunsur penistaan agama Islam.

Pernyataan yang dianggap menistakan agama itu ketika Muhammad Kece mengunggah video di akun YouTubenya. Di mana, dia menyisipkan kata 'Yesus' pada kalimat salam umat Islam

"Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu," ucap Muhammad Kece.

Selain itu, dia juga merubah beberapa kalimat lainnya. Sehingga, Muhammad Kece dikecam berbagi pihak.

"Alhamdullilah yesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah," kata Muhammad Kece.

Salah satu pihak yang merespons pernyataan YouTuber itu adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengingatkan jika pernyataan tersebut bisa dipidana karena berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," ujar Menag Yaqut 

Menag juga meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan. Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.

Ceramah adalah media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi COVID-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," kata dia.

Sementara pada sisi pidana, Polri menyatakan sudah ada empat laporan polisi (LP) yang diterima perihal persoalan tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut dengan adanya pelaporan itu proses penyelidikan pun sudah dilakukan.

"(Laporan polisi) 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah," kata Agus.

Meski ada empat laporan, lanjut Agus, penangannya diputuskan untuk digabungkan. Sehingga, terpusat di Bareskrim Polri.

"Semua akan dikumpulkan di Bareskrim," kata Agus. "Proses sedang berjalan (penanganan kasus)," sambungnya.

Bahkan, Kabareskrim menegaskan sebelum ada pelaporan, pihaknya sudah mendeteksi adanya dugaan pelanggaran pidana tersebut. Terdeteksinya dugaan penistaan agama berdasarkan patroli siber.

"Kita ada Cyber Patrol, kalau netizen dapat masa kita enggak. Selanjutnya ada yang buat laporan ke Mabes Polri dan jajaran," tegas Komjen Agus.

Pada kesempatan berbeda, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan dalam proses penyelidikan Bareskrim menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Saat ini penanganan kasus masih tahap pencarian alat bukti.

"Tentunya dengan Kementerian lain khususnya Kominfo, Bareskrim Polri bekerjasama dalam bagian mengumpulkan barang bukti," kata Rusdi.

Dalam pencarian barang bukti, lanjut Rusdi, Kominfo bakal mengumpulkan video-video yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Kemudian, bukti itu akan diserahkan ke penyelidik Bareskrim.

"Nanti Bareskrim akan berkoordinasi sebagai bagian bagaimana mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan peristiwa yang terjadi," kata Rusdi.

Selain itu, Rusdi menjelaskan dasar penyelidikan kasus dugaan penistaan ini yaitu laporan polisi (LP) nomor LP/B/500/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI. Di mana, laporan itu dibuat 21 Agustus 2021.

Kemudian, berdasarkan LP tersebut penyelidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan. Semisal, pelapor dan saksi-saksi.

"Nanti penyidik yang akan menjadwalkan itu semua," tandas Rusdi.