Bagikan:

JAKARTA - Status hukum Youtuber Muhammad Kece masih sebagai terlapor. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan, jika pernyataan tersebut bisa dipidana karena berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," ujar Menag Yaqut

Petugas kepolisian juga sudah menerima empat laporan terkait Muhammad Kece.

Simak videonya berikut ini: