Pelempar Batu di Depan Gedung DPR Ternyata Pemulung, Pelaku yang Sama dengan di Depok
Tersangka berinisial UM, pelaku pelemparan batu di JPO depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: RIzky Sulistio/ VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi (Kompol) Singgih Hermawan mengatakan, pelaku pelemparan batu di depan gedung DPR berinisial UM, dia seorang tunawisma yang kerap berpindah-pindah lokasi.

"Dia kemana-mana, pindah-pindah. Pelaku inisial UM (36) ini bekerja sebagai pemulung. Tinggal baru sehari, sebelumnya (pelaku) dari Depok katanya. Makanya kami kembangkan, apakah pelaku yang di Depok dia juga yang melempar," ujar Kapolsek saat dihubungi VOI, Senin 23 Agustus, pagi.

Dari pengakuan pelaku hasil pemeriksaan, UM mengaku tinggal di Depok. Hingga saat ini belum ada pihak keluarga pelaku maupun kerabatnya yang mendatangi Polsek Metro Tanah Abang.

"Ini baru mau kami cek. Dia bilang, dia mulung berpindah - pindah. Sementara belum ada pihak keluarga yang datang ke Polsektro Tanah Abang," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UM telah meringkuk di sel tahanan Mapolsektro Tanah Abang.

"Pelaku sudah ditahan dan mau dikembangin lagi. Korban juga sudah membuat laporan kepolisian," katanya.

Hingga saat ini aparat kepolisian Polsek Metro Tanah Abang masih mengumpulkan keterangan saksi lainnya dan rekaman CCTV.

"Sudah ada bukti rekaman CCTV. Masih kita selidiki," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menangkap pelaku pelemparan batu di atas Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Gedung DPR, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kompol Singgih mengatakan, kejadian terjadi pada Selasa 17 Agustus, malam lalu. Pelaku berinisial UM menjatuhkan batu besar dari atas JPO.

Disaat bersamaan, melintaslah kendaraan roda empat jenis Honda BRV bernopol B 2496 BKE di Jalan Gatot Subroto. Tepat di atas kap mobil, pelaku langsung menjatuhkan batu hingga kap bagian atas mobil tersebut ringsek.

"Mobil mengalami kerusakan cukup parah, pada bagian atas ringsek akibat benturan benda keras dari atas JPO," katanya.

Selain merusak mobil pengendara yang melintas, aksi pelaku juga menyebabkan luka pada petugas kepolisian unit patroli bermotor.

Bongkahan batu yang terjun dari atas setelah menyenggol kap mobil pengendara juga membuat anggota polisi bernama Iptu Hendro terluka. Petugas tersebut terjatuh akibat tidak bisa menghindari batu yang dijatuhkan pelaku.

"Iptu Hendro mengalami luka pada bagian tangan dan kaki," kata Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan atau pasal 335 (1) KUHP dan atau Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.