JAKARTA - Ana bin Wali (43) terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap warga setelah tepergok mencuri motor Honda Beat di RPTRA Radar Pembangunan, Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Wahyudi mengatakan, peristiwa bermula saat pria asal Karawang ini mendatangi lokasi kejadian bersama seorang temannya bernama Kumis (DPO).
Saat kejadian, kata Kanit, korban Turino (34) bersama saksi M. Tari sedang duduk di lokasi kejadian di RPTRA. Motor Turino di parkir di luar taman.
"Korban memergoki ada 2 orang pelaku mendekati motor miliknya. Kemudian pelaku mendorong motor korban untuk dicuri," kata Kanit saat dihubungi VOI, Jumat 20 Agustus.
Melihat kejadian tersebut, korban berteriak maling dan mengejar pelaku.
BACA JUGA:
Meski para pelaku sudah lari berpencar, namun aksi mereka diketahui anggota Opsnal Polsek Koja yang melintas di tempat kejadian.
"Pelaku Ana bin Wali berhasil diamankan bersama bantuan warga. Saat digeledah, kantong celana bagian belakang kiri ditemukan barang bukti berupa 1 kunci letter T, 1 kunci master letter T dan 6 buah mata kunci letter T," ujarnya.
Warga yang kesal langsung memberikan pukulan ke wajah korban. Beruntung, amukan warga dapat diredam petugas kepolisian. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Koja guna proses lebih lanjut.
"Pelaku ngaku sudah 4 kali mencuri motor di wilayah Koja. Kami masih buru satu pelaku lainnya yang kerap dikenal dengan panggilan Kumis," tambah Kanit.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHH dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.