Keroyok Maling Sepeda Motor di Muka Umum, 4 Warga Majalengka Ditangkap dan Jadi Tersangka
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat menunjukkan barang bukti di Majalengka, Jawa Barat, kamis (10/2/2022). ANTARA/Ho/Humas Polres Majalengka.

Bagikan:

MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap empat warga yang bersama-sama menganiaya dua pencuri sepeda motor di lingkungannya, setelah keduanya tertangkap tangan pada saat mencuri.

"Warga yang kita tangkap ada empat orang, terbukti melakukan penganiayaan kepada dua korban (pencuri sepeda motor)," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, dilansir Antara, Kamis, 10 Februari.

Edwin mengatakan empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu terbukti secara bersama-sama dimuka umum melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada dua orang pencuri sepeda motor.

Menurutnya tindakan warga yang berinisial S (41), AI (38), KS (56), dan AP (36) tidak dibenarkan, karena melakukan aksi main hakim sendiri.

Bahkan aksi mereka direkam dan disebarkan melalui media sosial, sehingga viral dan menjadi konsumsi publik. Berdasarkan video tersebut lanjut Edwin, pihaknya menangkap empat warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Tindakan kami ini agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Dan mereka kita kenakan Pasal 170 KUHP," tuturnya.

Edwin mengatakan untuk kronologi kasus tersebut yaitu bermula ada dua orang pencuri sepeda motor yang ditangkap masyarakat, kemudian pencuri itu diikat dan dihakimi oleh warga.

Bahkan dua pelaku pencuri yang berasal dari Kabupaten Indramayu, mengalami luka yang cukup parah setelah dikeroyok oleh warga.

"Kita juga tangkap pencurinya. Tindakan ini agar nantinya warga tidak seenaknya main hakim sendiri," katanya.