MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap delapan orang beserta sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor.
"Ada delapan pelaku ditangkap selama pelaksanaan Operasi Jaran 2023. Mereka terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dilansir ANTARA, Selasa, 7 Maret.
Dua tersangka berinisial JM (20) dan W (16), keduanya merampas kendaraan milik seorang ibu rumah tangga disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam. Korban saat itu melintasi salah satu daerah di Kabupaten Majalengka.
Kedua pelaku itu membuntuti korban. Setelah berada di jalan yang sepi, mereka merampas sepeda motor milik korban.
"Keduanya kami tangkap setelah menerima laporan dari korban, salah satunya masih di bawah umur," kata dia.
Sementara itu, pelaku pencurian kendaraan roda empat diamankan tiga orang berinisial SL, RT, dan LI. Mereka merupakan pencuri spesialis mobil.
BACA JUGA:
Kepolisian juga menangkap tiga pelaku pencuri sepeda motor berinisial KR, RK, dan EK. Mereka mencuri kendaraan yang sedang terparkir di depan rumah. Aksi mereka pada malam hari.
Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 unit sepeda motor, 3 unit mobil, dan kunci leter T.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata AKBP Edwin Affandi.