MAJALENGKA – Satreskrim Polres Majalengka meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari empat orang pelaku, satu diantaranya tewas usai mengalami kecelakaan akibat dikejar warga. Dua lainnya masih dalam pengejaran.
"Dua tersangka lainnya sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran," terang Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan kepada sumber VOI, Rabu 4 Agustus.
BACA JUGA:
Siswo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Agustus 2021. Modus para pelaku masuk ke halaman rumah dan langsung mengambil dua sepeda motor di sebuah garasi milik warga.
Namun aksi mereka gagal ketika warga mengetahui ada yang tak beres dilingkungannya. Pelaku yang menggunakan kendaraan motor melarikan diri setelah warga berusaha menangkapnya. Aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan warga pun terjadi, tapi satu dari empat terjatuh menabrak trotoar.
"Tersangka yang mengalami kecelakaan, kondisinya kritis. Oleh warga, tersangka langsung dilarikan ke puskesmas setempat. Namun naas, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata Siswo.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Majalengka berhasil menciduk seorang pelaku lainnya.
"Tersangka yang kita amankan berinisial HR (24) sedangkan pelaku yang meninggal dunia belum diketahui identitasnya (MrX). Sementara dua pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya lagi.
Sejumlah bukti berupa dua unit sepeda motor, surat surat kendaraan dan kunci kontak hingga kunci palsu dan barang bukti lainnya berhasil diamankan.
"Tersangka curanmor yang sudah berhasil diamankan akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Siswo.