LAMPUNG - Kepolisian masih mendalami kasus amuk massa yang mengakibatkan meninggalnya satu dari dua tersangka pencuri buah alpukat, di Marga Sekampung, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menerangkan dua tersangka pencuri buah alpukat tersebut, masing-masing berinisial SW (36) dan SR (35) warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung.
Peristiwa berawal saat IW (34) warga Kecamatan Jabung, bertemu dengan dua orang tersangka, yang hendak keluar dari area perkebunan miliknya, dan diduga membawa keranjang berisi puluhan kilogram buah alpukat.
Saat ditanya dan akan diperiksa isi keranjangnya oleh IW, kedua tersangka merasa keberatan dan malah mencabut senjata tajam jenis golok, sehingga sempat terjadi adu mulut.
Tidak lama kemudian datang warga dan terjadi aksi amuk massa. Kedua tersangka mengalami luka-luka, dan mengakibatkan satu tersangka berinisial SW akhirnya meninggal dunia saat akan dibawa ke rumah sakit.
BACA JUGA:
Kepolisian yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun ke lokasi kejadian, untuk melakukan proses hukum.
"Selain terus meminta keterangan saksi-saksi, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merek Yamaha, keranjang berisi 50 kg buah alpukat, senjata tajam jenis arit dan golok," terangnya dilansir ANTARA, Minggu, 25 Juni.
Kepolisian meminta semua pihak tetap menjaga kondisi wilayah, serta mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Perkara ini, telah ditangani oleh Polsek Marga Sekampung dan Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur," imbuh dia.