Masih PPKM Level 4, Bersepeda di Sudirman-Thamrin Masih Dilarang Polda Metro Jaya
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin bagi para pesepeda untuk melintas di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Sebab, saat ini masih dalam fase PPKM level 4.

"Masih dilarang selama PPKM level 4," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 20 Agustus.

Meski tegas melarang, Sambodo tak merinci batas akhir aturan itu berlaku. Dia hanya menekankan aturan tersebut bertujuan mencegah terjadinya kerumunan.

"Dilarang (bersepeda di Sudirman-Thamrin), takut terjadi kerumunan," singkat dia.

Sebelumnya, dalam masa perpanjangan PPKM level 4, Polda Metro Jaya menerapkan tiga skema baru. Salah satunya dengan menerapkan sistem ganjil-genap.

"Ada tiga (skema) pertama, pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap," ucap Sambodo.

Skema ini akan mulai diterapkan pada Kamis, 12 Agustus. Kemudian, skema ini akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

"Hal ini mendasari SK Kadishub nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 agustus 2021," kata Sambodo.

Skema ganjil-genap ini pun akan diterapkan di Jalan Sudirman, Jalan MH Thanrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Kemudian untuk skema kedua dengan menggelar patroli selama 24 jam penuh. Setidakanya ada 20 kawasan yang masuk daftat partoli petugas.

Kawasan tersebut antara lain, sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, sepanjang Jalan Sabang, aepanjang Jalan Bulungan, sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi, Banjir Kanal Timur, kawasan Kota Tua, kawasan Kelapa Gading, dan Jalan Kemang Raya.

Kemudian, kawasan Masjid Al Akbar Kemayoran, Sunter, Jatinegara, Jalan Pintu 1 TMII, PIK, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Jalan Maujen Sutoyo (Cawang PGC), Otista-Dewi Sartika, Warung Buncit-Mampang Prapatan, dan terakhir Ciledug Raya.

Sementara cara ketiga yakni, dengan cara menerapkan skema rakayasa lalu lintas. Tapi cara ini hanya diterapkan jika kondisi memang memungkinkan atau situasional.