Bagikan:

JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang bakal memidanakan penceramah Bahar Smith buntut perselisihan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Pemidanaan itu lantaran ada dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Hari ini kita datang ke Bareskrim kita bawa bukti-bukti kita yang ada, kita perlihatkan ke temen-temen penyidik, SPKT Bareskrim Mabes Polri," kata pengacara Ryan, Benny Daga kepada wartawan, Kamis, 19 Agustus.

Namun pelaporan itu tertunda. Sebab, setelah berkonsultasi pihak Bareskrim menyarankan untuk melengkapi akat bukti. Sehingga, pelaporan itu bisa diterima.

"Kemudian temen-temen dari Bareskrim Mabes Polri menyarankan kita untuk menambah lagi beberapa bukti. Nanti setelah kita pulang setelah nanti kita diskusi dengan Rian, seperti apa bukti-bukti tambahan," ujar Benny.

"Kalau bukti tambahan itu seperti dianjurkan oleh temen-temen Bareskrim dilengkapi kita akan dateng dan serahkan supaya proses bisa berlanjut gitu," sambungnya.

Sejauh ini, beberapa alat bukti yang dilampirkan berupa foto kondisi Ryan setelah terjadi perselisihan. Di mana, wajahnya disebut penuh luka.

"(Alat bukti) Foto, video rekaman. foto itu ada foto mukanya (Ryan) yang habis. kemudian tangannya bekas-bekas sayat," ujar Benny.

Diberitakan sebelumnya, Ryan Jombang terlibat perselisihan dengan Habib Bahar bin Smith. Perselisihan keduanya disebabkan kesalahpahaman.

"Itu permasalahan pribadi saja yang memang bisa terjadi terhadap siapa pun dan di mana pun, termasuk di dalam Lapas," kata Kalapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.

Namun Mujiarto memastikan kedua narapidana itu dalam kondisi baik saat ini. Habib Bahar dan Ryan Jombang pun sudah sepakat berdamai.

"Sudah diselesaikan secara damai," kata Mujiarto.