BULELENG - Seorang pria berinisial NS (47) ditangkap personel Polres Buleleng, Bali, karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
"Korban dicabuli pada saat umur 15 tahun, sekarang sudah berumur 19 tahun. Dicabuli pada saat berdua di rumah saja," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Rabu, 18 Agustus.
Pencabulan terjadi sejak Oktober tahun 2017. Pelaku memaksa anaknya menuruti tindakan bejatnya.
"Kejadian tersebut berlangsung dari bulan Oktober 2017, sampai peristiwa tersebut dilaporkan (korban) pada bulan Agustus 2021. Setiap melakukan perbuatan pelaku selalu mengancam korban dan merayu korban agar mau menuruti kemauan pelaku," imbuhnya.
BACA JUGA:
Setelah 4 tahun, korban kemudian melapor ke Polres Buleleng. Polisi menangkap pelaku di Buleleng.
"Dari hasil interogasi sementara, pelaku membenarkan bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sejak Oktober tahun 2017 dan terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021," ujar Sumarjaya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat ( 2 ) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman yakni 15 tahun penjara.