Ikuti Imbauan Jokowi Kimia Farma Banting Harga Tes PCR Hingga Antigen, Ini Harga Terbarunya!
Warga memotret pengumuman penundaan pelaksanaan vaksinasi individu di Kimia Farma (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - PT Kimia Farma Tbk menurunkan sejumlah tarif pelayanan tes cepat COVID-19 kepada masyarakat terhitung mulai hari ini.

"Kimia Farma dan seluruh anak perusahaannya berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi guna membantu pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19," kata Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno saat dikonfirmasi dari Jakarta, Antara, Senin, 16 Agustus. 

Ganti Winarno mengatakan tarif pelayanan yang mengalami penurunan di antaranya tes cepat 'polymerase chain reaction' (PCR) dari Rp900 ribu menjadi Rp500 ribu, tes Antigen Reagen Abbott Panbio dari Rp190 ribu menjadi Rp125 ribu, tes Antigen Reagen selain Panbio (regular) dari Rp190 ribu menjadi Rp85 ribu.

Selain itu, SLA hasil PCR adalah maksimum 16 jam dari sejak pengambilan sample yang berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Medan dan Makassar. "Harga di atas berlaku mulai tanggal 16 Agustus 2021," katanya.

Ganti mengatakan kebijakan itu diterapkan dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI dan HUT ke-50 Kimia Farma serta menindaklanjuti imbauan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait harga PCR swab test.

"Kimia Farma akan mengikuti keputusan pemerintah tentang kebijakan harga Tes PCR terbaru. Kimia Farma mendukung semua langkah terbaik untuk mempercepat testing dan tracing yang ujungnya adalah mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Abdul Kadir mengatakan pemerintah telah menurunkan batasan tarif tertinggi pelayanan tes cepat PCR di Indonesia yang akan dimulai Selasa, 17 Agustus pagi.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa-Bali," katanya.

Tarif tersebut mengalami evaluasi dari ketetapan tarif tertinggi tes PCR sesuai Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK.0202/1/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang sebelumnya mencapai Rp900 ribu per orang yang dilakukan secara mandiri.