JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan penurunan tarif tertinggi biaya tes PCR sebesar Rp495 ribu di Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu di luar Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyebut aturan ini harus dipatuhi semua fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan PCR berbayar. Kadir meminta Dinas Kesehatan setempat untuk mengawasi pelaksanaannya.
"Pengawasan ini kita minta dilakukan oleh Dinas Kesehatan provinsi, Dinas Kesehatan kabupaten dan kota masing-masing. kita harapkan bahwa kita semua mengikuti, mempunyai niat yang baik mengikuti aturan ini," kata Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin, 16 Agustus.
Kadir menuturkan, Dinas Kesehatan di daerah juga diminta untuk memberikan sanksi jika ada fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar aturan tarif baru PCR tersebut.
"Kewenangan untuk memberikan sanksi itu diberikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing," tuturnya.
Diketahui, pemerintah kembali menurunkan harga tes PCR tertinggi yang mesti diterapkan di fasilitas layanan kesehatan swasta dari sebelumnya Rp900 ribu. Tarif ini akan berlaku pada 17 Agutus.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
BACA JUGA:
Penurunan harga pemeriksaan COVID-19 ini, sesuai hasil evaluasi Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Evaluasi dilakukan melalaui perhitungan biaya pemeriksaan PCR yang terdiri dari komponen jasa pelayanan (SDM), reagen dan bahan medis habis pakai, biaya administrasi, serta komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.