Pesan dari Satgas COVID-19: Meski Harga Tes PCR Turun, Mobilitas Sebaiknya Dikendalikan
Ilustrasi (Photo by Mufid Majnun on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat menyikapi menurunan harga tes COVID-19 dengan bertanggung jawab.

Ia meminta masyarakat tak mengambil kesempatan ini untuk sering bepergian jika tak memiliki keperluan mendesak. Sebagaimana diketahui, tes PCR menjadi salah satu syarat pelaku perjalanan jarak jauh.

"Dimohon masyarakat dapat menindaklanjuti perubahan harga PCR secara bertanggung jawab. Mobilitas tidak dilarang, namun sebaiknya dikendalikan sesuai dengan tingkat kepentingan atau urgensinya," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat, 20 Agustus.

Wiku juga menjelaskan, dalam pembiayaan testing PCR terdapat beberapa komponen yang ter-cover, misalnya reagen untuk ekstraksi, reagen PCR, perawatan alat maupun biaya operasional, termasuk SDM di laboratorium.

Lalu, beberapa di antaranya tergolong barang-barang impor yang mendapatkan pajak khusus terkait alat dan material kesehatan.

"Terlepas dari beberapa rincian biaya tersebut, pemerintah berkomitmen untuk membuat harga testing PCR sebagai metode gold standard yang semakin terjangkau, khususnya dalam rangka pelacakan kasus positif dan kontak erat," jelas dia.

Sebelumnya, Kemenkes menetapkan penurunan tarif tertinggi biaya tes PCR sebesar Rp495 ribu di Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu di luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyebut aturan ini harus dipatuhi semua fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan PCR berbayar. Kadir meminta Dinas Kesehatan setempat untuk mengawasi pelaksanaannya.

"Pengawasan ini kita minta dilakukan oleh Dinas Kesehatan provinsi, Dinas Kesehatan kabupaten dan kota masing-masing. kita harapkan bahwa kita semua mengikuti, mempunyai niat yang baik mengikuti aturan ini," kata Kadir pada Senin, 16 Agustus.

Kadir menuturkan, Dinas Kesehatan di daerah juga diminta untuk memberikan sanksi jika ada fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar aturan tarif baru PCR tersebut.

"Kewenangan untuk memberikan sanksi itu diberikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing," tuturnya.