Bagikan:

JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akhirnya menjalani vaksinasi. Padahal, Jerinx merupakan salah satu pihak yang sempat menyatakan tak percaya dengan COVID-19.

Jerinx pun menjalani vaksinasi di Polda Metro Jaya, pada Minggu, 15 Agustus. Keputusannya untuk divaksinasi setelah mencari referensi ke berbagai pihak.

Salah satu faktor yang membuat ragu Jerinx karena memiliki riwayat hepatitis. Sehingga, dia berkonsultasi terlebih dahulu untuk meyakinkan niatnya tersebut.

"Awalnya saya masih ragu karena saya baca-baca di halodoc seperti itu orang dengan punya riwayat hepatitis itu sebaiknya harus konsultasi dulu," kata Jerinx usai menjalani vaksin di Polda Metro Jaya, Minggu, 15 Agustus.

Jerinx memutuskan untuk menerima vaksin COVID-19 setelah berdiskusi panjang dengan seorang dokter virolog bernama "Pakde" Indro.

Usai berkonsultasi dengan dokter, Jerinx yakin jika vaksin Sinovac aman untuk orang yang memiliki riwayat hepatitis.

"Jadi saya menganjurkan kepada masyarakat luas agar konsul dulu dengan dokter terutama yang punya riwayat penyakit sebelum mengikuti vaksin," tutur Jerinx.

Ajak Masyarakat Divaksin

Usai divaksin, sikap Jerinx pun berubah. Dia yang sebelumnya lantang menyatakan tak percaya dengan COVID-19 itu justru mengajak masyarakat untuk vaksinasi.

Menurut Jerinx, dengan menjalani vaksinasi berarti sudah membantu Indonesia lepas dari pandemi COVID-19.

"Tidak usah takut berlebihan. Jadi kita bantu, ayo kita bantu agar Indonesia lekas bangkit lagi," kata Jerinx.

Jerinx juga menambahkan tidak ada efek samping yang siginifikan dan mengganggu aktivitas usai menjalani vaksinasi.

"Ya yang penting bisa main drum lagi," tandas Jerinx.

Diketahui, Jerinx terlibat dalam kasus dugaan ancaman kekerasan terhadap Adam Deni. Dalam kasus ini, Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya pun sudah memeriksa Jerinx sebagai tersangka pada Jumat malam. Selanjutnya, Jerinx memutuskan menerima vaksin Sinovac di Polda Metro Jaya pada Minggu.

Keterlibatan Jerinx di kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Deni ​​​berawal dari komentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.