Bagikan:

JAKARTA – Korlantas Polri berencana merubah warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) milik perseorangan dan badan hukum, atau perusahaan. Nantinya, TNKB yang biasa berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan berganti menjadi sebaliknya.

Pakar telematika Roy Suryo menilai jika pergantian warna pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan menjadi berlatar putih dari semula hitam, dapat membuat tangkapan cahaya lebih jelas ketika diaplikasikan dalam kamera ETLE.

"Dari sisi teknis memang pergantian warna dasar TNKB putih tulisan hitam ini memperjelas tangkapan (Capture) dari kamera-kamera ETLE yang sekarang terpasang, dibandingkan dengan warna dasar hitam tulisan Putih," kata Roy kepada VOI, Minggu 15 Agustus.

Roy menerangkan, dasar penggunaan warna hitam dan tulisan putih pelat nomor kendaraan seperti sekarang ini merupakan hasil adopsi sejak zaman Hindia Belanda.

"Apalagi kalau diingat sejarahnya bahwa TNKB di Indonesia yang dipakai adalah warisan sejak zaman Hindia Belanda dahulu kala, yang saat itu memang belum ada pertimbangan kamera ETLE," terangnya.

Roy menilai sudah sewajarnya perubahan warna pada pelat kendaraan, agar sistem kamera ETLE dapat maksimal diterapkan. Walaupun, dia memberi catatan dalam perubahan nantinya jangan sampai membebani masyarakat.

"Warna TNKB dasar Putih ini juga dipakai di negara-warna Eropa dan Amerika untuk tujuan yang sama, hanya warna tulisan di sana ada juga yang biru, bukan hitam," katanya.

"Jadi intinya saya setuju dan mendukung secara teknis hal ini. Asal jangan perubahan ini membebani masyarakat, biarkan terjadi sesuai dengan masa berlaku TNKB yang sekarang," lanjutnya.