Siap-Siap, Polri Wacanakan Perubahan Warna TNKB dari Hitam Jadi Putih
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) berencana mengubah warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) milik perseorangan dan badan hukum atau perusahaan.

Nantinya, TNKB yang biasa berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan berganti menjadi sebaliknya.

"Benar, kita memang merencanakan ada beberapa perubahan terkait dengan TNKB," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Agustus.

Perubahan TNKB itupun merupakan tindak lanjut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Selain itu, perubahan itu juga untuk mempermudah penindakan pelanggaran.

"Mengapa perlu ada perubahan, karena kita sejak awal tahun 2014 sudah merancang dan memimpikan untuk bisa menerapkan ETLE menilang kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran secara elektronik, atau menggunakan bantuan kamera dan meng-capture dan/atau untuk alat bukti pelanggarannya," papar Taslim.

Dengan begitu, proses identifikasi kendaraan yang melanggar pun semakin mudah. Terlebih, hal ini juga untuk meminimalisir terjadinya kesalahan proses identifikasi.

"Kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor dijalan lebih kecil," ungkap Taslim.

Kesalahan proses identifikasi tak dipungkiri masih kerap terjadi. Semisal, beberapa angka yang menyerupai huruf. Sehingga, perubahan warna TNKB dianggap cukup diperlukan.

"Jika tulisan putih dan warna dasar hitam, maka tingkat kesalahan tinggi, 5 bisa dibaca S atau sebaliknya, demikian juga antara angka 1 dengan hurus I, dan seterusnya," tandas Taslim.