Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan mobil Mitsubishi Pajero lantaran menggunakan pelat nomor polisi RI 1 palsu dan berusaha menerobos pintu Mabes Polri.

"Informasi awal, perihal adanya kendaraan yang menggunakan pelat RI 1 yang diamankan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono dikutip dari Antara, Kamis, 26 November.

Argo mengatakan kendaraan berpelat palsu tersebut awalnya berniat masuk ke Mabes Polri pada Rabu, 25 November. Namun dicegat oleh personel piket Provost lantaran curiga terhadap pelat nomor kendaraan tersebut.

Temuan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satlantas Jakarta Selatan yang selanjutnya diserahkan ke Satpamwal Polda Metro Jaya.

"Saat ini pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk mengetahui modus operandinya," kata Argo.

Sedangkan untuk kendaraan, sementara diamankan di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya karena menggunakan identitas palsu.

Argo menjelaskan tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500.000 rupiah.