Polisi Tangkap Artis ST dan MA Diduga Terlibat Prostitusi <i>Online</i> di Hotel Bintang 5
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok mengamankan artis dan selebgram berinisial ST (27) dan MA (26) karena diduga terlibat kasus prostitusi online.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan keduanya merupakan figur publik, yakni aktris dan selebgram. 

Kemudian, ada dua orang lainnya yang ikut diamankan. Mereka adalah seorang pria berinisial AR dan perempuan berinisial CS.

"Yang diamankan itu ada satu artis, satu selebgram, satu mucikari, dan satu laki-laki," kata Yusri kepada wartawan, Kamis, 26 November.

ST, MA, AR, dan CS ditangkap pada Rabu, 25 November malam di sebuah hotel bintang lima yang ada di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto menyebut pihaknya mengamankan barang bukti, salah satunya berupa telepon seluler. 

Keempat orang yang terlibat dalam prostitusi online tersebut juga sudah menjalani tes urin. Hanya saja, Hadi belum mau membeberkan lebih lengkap terkait kasus ini.

"Nanti saja tanyanya kalau rilis. Saya enggak mau mendahului," ucap dia.