Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olaraga (Menpora) Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan atas pelaporannya terhadap dua pegiat media sosial, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. Dalam pemeriksaan, Roy menjelaskan adanya dugaan pencemaran nama baik hingga upaya menghilangkan bukti.

"Jadi kami sudah menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan alhamdulillah bukti-bukti juga sudah kami serahkan semuanya. Termasuk beberapa hasil tangkapan layar yang masih asli," kata Roy kepada wartawan, Senin, 7 Juni.

"Jadi kedua pelaku berusaha menghilangkan alat bukti berupa nama saya dalam hastag dan juga istilah yang ada di dalamnya," sambung Roy.

Menurut Roy ada sekitar 25 pertanyaan dilontarkan dalam proses pemeriksaan. Penyelidik menggali kronologi awal perkara tersebut.

"Saya 25 pertanyaan. Itu terutama sekitar 21 yang menyangkut inti, lainnya tentang kesehatan, merasa ditekan atau tidak," kata Roy.

Sementara untuk bukti yang ditambahkan, berupa transkrip percakapan kedua pegiat media sosial itu. Isinya transkrip itu memperjelas para pelapor menyebut nama Roy sebagai objek dalam pembicaraannya.

"Alat bukti lain yang tadi saya serahkan adalah transkrip yang memuat semua percakapan, termasuk 33 kali penyebutan nama saya dan juga alat bukti yang lain," kata dia.

Roy Suryo sebelumnya melaporkan dua pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dilakukan karena kedua pegiat media sosial itu membuat video yang diunggah ke akun Youtube 2045 TV.

Di mana, video itu berisi persoalan kecelakaan lalu lintas antara Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah.

"Karena isinya penuh caci maki dan fitnah. Apa yang dia ceritakan di dalam ini adalah dia berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA tapi dari versi dia yang sudah diputar balikan fakta," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Juni.

Tak hanya itu, Roy juga menyebut kedua pegiat media sosial tersebut sempat menyinggung permasalahan pengadaan barang-barang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Padahal persolan itu tegas Roy sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Di mana, Roy Suryo tidak terlibat dalam kasus tersebut.