Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo rampung diperiksa terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terlapor Ferdinand Hutahaean. Dalam pemeriksaan, Roy Suryo mendapat 15 pertanyaan.

"Tadi pertanyaannya tidak banyak, ada sekitar 15 pertanyaan," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober.

Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 4 jam. Sebab, Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB dan rampung pemeriksaan pada pukul 13.45 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, Roy tak hanya memberikan keterangannya. Dia juga melampirkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.

"Jadi alat bukti yang saya lampirkan adalah yang pertama ini cuitan lengkap ada nama saya di situ, jelas betul dalam berita itu ada nama saya, ada foto saya, dan ini merupakan satu kesatuan," kata Roy.

"Saya berikan alat bukti juga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengatakan bahwa kasus yang disebut membawa peralatan (atau) perabotan milik negara ke rumah, itu bahkan sudah inkrah semenjak tahun 2019," sambungnya.

Dengan adanya pemeriksaan ini, Roy Suryo justru gembira. Alasannya, pelaporannya direspons dan ditangani meski terkesan lama.

"Saya apresiasi karena akhirnya laporan pencemaran nama baik yang dulu pernah kami laporkan tertanggal 20 September 2021 akhirnya ditindaklanjuti," tutur Roy.

Sebagai informasi, Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.

Pelaporan itu lantaran Ferdinand Hutahaean mengunggah di akun Twitternya kalimat yang dianggap tidak pantas dan tidak sesuai fakta. Di mana, cuitan itu menyinggung soal kasus panci.

Kasus itu merupakan tudingan jika Roy Suryo membawa pulang panci atau perabot dapur milik negara sewaktu ia lengser dari jabatannya sebagai menteri.

Ada pun, laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021. Sehingga, Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto pasal 45 UU ITE.