JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Roy Suryo akan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai pelapor.
"Betul, jam 10 rencananya pak Roy Suryo dimintai keterangan" ujar Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Oktober.
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo, kata Pitra, bakal berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan nanti, kliennya bakal menjelaskan semua hal yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Rencana jam 10.00 WIB," singkat Pitra.
Roy Suryo resmi melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.
BACA JUGA:
Pelaporan itu lantaran Ferdinand Hutahaean mengunggah di akun Twitternya kalimat yang dianggap tidak pantas dan tidak sesuai fakta. Di mana, cuitan itu menyinggung soal kasus panci.
Kasus itu merupakan tudingan jika Roy Suryo membawa pulang panci atau perabot dapur milik negara sewaktu ia lengser dari jabatannya sebagai menteri.
Ada pun, laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021. Sehingga, Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto pasal 45 UU ITE