Rampung Diperiksa, Roy Suryo Dicecar 18 Pertanyaan dan Bongkar Data Pemilik Akun Meme Stupa Wajah Jokowi yang Dilaporkan
Roy Suryo usai diperiksa sebagai pelapor di Mapolda Metro Jaya/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahrahga (Menpora) Roy Suryo rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di kasus meme stupa Candi Borobudur. Dalam pemeriksaan itu, polisi melayangkan belasan pertanyaan seputar tiga akun Twitter yang dilaporkannya.

"Saya sempat ditanya sampai dengan sekitar 18 pertanyaan ya khusus ke saya soal 3 akun itu," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis, 30 Juni.

Kepada penyidik, Roy memaparkan semua hal yang berkaitan dengan tiga akun itu. Mulai dari waktu unggahan hingga identitas pemilik akun tersebut.

"Saya tidak hanya menyebut nama akunnya, tidak hanya menyebut tanggal berapa dia posting, tapi melacak jejak digitalnya. Sehingga nama orang aslinya (pada) akun yang pertama yang mengupload pada tanggal 7 Juni 2022 itu sudah diketahui oleh kepolisian," ungkapnya.

"Lengkap dengan nomor teleponnya, lengkap dengan profesinya dia apa, lengkap dengan fotonya, dan lengkap dengan nama panggilan dia di dalam Whatsapp grup dia semuanya clear ya," sambung Roy Suryo.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo sekaligus pelapor dalam kasus ini, Pitra Romadoni mengatakan selain memberikan keterangan, dia menyerahkan bukti jikalau kliennya bukan orang pertama yang menggunggah meme tersebut.

"Kita tadi sudah memberikan beberapa bukti-bukti dari akun Twitter yang menurut kami adalah orang yang pertama melakukan edit foto meme stupa Candi Borobudur tersebut sekaligus kita juga telah memberikan beberapa bukti kepada penyidik untuk mendukung terkait dengan laporan polisi tersebut," kata Pitra.

Roy Suryo melaporkan tiga akun Twitter ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu buntut munculnya meme stupa Candi Borobudur mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

Laporan Roy Suryo ini teregister dengan Nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak terlapor diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.