JAKARTA - Selama penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Pusat masih menutup taman kota dan ruang terbuka hijau.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keterangan (SK) Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, taman dan hutan kota, TPU dan RTH ditutup hingga 16 Agustus 2021 dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi oleh Satgas COVID-19.
Untuk TPU, penutupan dilakukan hanya untuk ziarah, namun tetap melayani prosesi pemakaman warga.
"Mal-mal memang sudah dibuka, tetapi Kepala Dinas mungkin masih melihat situasi agar pembukaan dilakukan bertahap, sehingga jangan sampai taman dan ruang terbuka hijau menjadi klaster penularan," kata Mila saat dihubungi wartawan, Jumat 13 Agustus.
BACA JUGA:
Mila menjelaskan bahwa meski sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta telah dibuka, Pemprov DKI Jakarta menilai pembukaan ruang publik dilakukan secara bertahap.
Selain pertimbangan tersebut, tidak semua taman kota, termasuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Pusat memiliki petugas pengamanan untuk mengecek bukti vaksin kepada warga yang ingin masuk.
Oleh karenanya, jika terdapat penyesuaian aturan PPKM, hanya taman kota yang memiliki kelengkapan petugas pengamanan yang dibuka. Itu pun dengan jam operasional dan kapasitas pengunjung yang dibatasi.
"Belum semua taman di Jakarta Pusat ada petugas pengamanan untuk pengawasan ketat bukti vaksin. Yang kita khawatirkan adalah taman-taman di daerah padat penduduk, itu akan sulit kendalinya," kata Mila.
Adapun sejak PPKM Darurat diberlakukan pada awal Juli, taman dan hutan kota, TPU serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih ditutup hingga kini.