TPU di Jakpus Tak Lagi Catatkan Pemakaman Protokol COVID-19 Sejak PPKM Level 2
Ilustrasi foto pemakaman COVID-19 (Sumber: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan sejak PPKM Level 2 tak ada jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19. Ini terpantau di empat TPU peruntukan COVID-19 di Jakarta Pusat.

"Dari PPKM Level 2, angkanya sudah Nol. Pemakaman protap COVID-19, Alhamdulillah sudah tidak ada di TPU Jakarta Pusat," kata Mila Ananda kepada VOI saat dikonfirmasi, Minggu 21 November.

Seperti diketahui, terdapat empat Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Pusat yang melayani pemakaman jenazah COVID-19 dengan sistem tumpang. Makam tersebut berada di TPU Karet Bivak, TPU Petamburan, TPU Pasar Baru dan TPU Kawi-Kawi.

Keempat TPU di Jakarta Pusat itu dapat digunakan sebagai tempat pemakaman jenazah terpapar COVID-19. "Sampai sekarang hampir dikatakan tidak ada kejadian pelayanan makam menggunakan protap COVID-19 kalau di Jakarta Pusat," ujarnya.

Jika ada warga terpapar COVID-19 yang meninggal dunia dan memiliki petak makam keluarga di TPU tersebut dapat dimakamkan dengan sistem tumpang, namun harus mendapatkan izin dari keluarga.

"Enggak ada (pemakaman jenazah terpapar COVID-19), Alhamdulillah. Tapi pengawasan kami tetap, pelayat wajib mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memasuki status Level 1 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 2-15 November 2021.

Status Level 1 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Penetapan PPKM Level 1 di Jakarta merupakan arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.