Bagikan:

SOLO - Pemerintah Kota Surakarta mulai memperbolehkan pengunjung makan di restoran maupun pusat jajanan yang ada di dalam mal seiring pelonggaran dari pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Makan di mal sudah boleh tetapi hanya 30 menit, maksimum kapasitas 25 persen," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta Ahyani di Solo dikutip Antara, Selasa, 31 Agustus.

Untuk pengunjung mal sendiri, dikatakannya, tetap wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk sebagai bagian dari proses skrining bahwa pengunjung tersebut sudah menjalani vaksinasi COVID-19.

Selain di mal, dikatakannya, aplikasi Peduli Lindungi juga sudah mulai diujicobakan di sejumlah destinasi wisata.

"Untuk objek wisata sebagian sudah boleh diujicobakan, hanya yang terbuka, yakni di Taman Satwa Taru Jurug dan Taman Balekambang," katanya.

Namun dia belum dapat memastikan apakah aplikasi Peduli Lindungi ke depan juga akan diterapkan kepada setiap pengunjung termasuk anak di bawah umur.

"Sementara uji coba dulu, apakah mengacu seperti di Taman Mini (TMII), apakah harus didampingi orang tua yang sudah masuk dalam aplikasi Peduli Lindungi," katanya.

Sementara itu, pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali untuk kawasan Soloraya sudah turun level, yakni dari level 4 ke level 3.

Untuk beberapa kabupaten/kota yang sudah masuk di level 3 di antaranya Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali.