MALANG - Seluruh pintu masuk kawasan Bromo yang ada di empat wilayah di Jawa Timur, dibuka untuk para wisatawan seiring dengan penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani mengatakan pembukaan seluruh pintu masuk pada kawasan Bromo tersebut, dengan membatasi jumlah wisatawan maksimal 25 persen dari total daya tampung.
"Objek daya tarik wisata alam Gunung Bromo dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, mulai 30 November 2021," katanya kepada wartawan, Selasa, 30 November.
Novita menjelaskan, saat ini kawasan wisata Bromo yang ada di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru telah dibuka dari seluruh pintu masuk. Kawasan Bromo terletak di empat wilayah yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.
Sebelumnya, akses untuk menuju Taman Nasional Bromo Tengger Semeru hanya dibuka pada satu pintu masuk, yakni Kabupaten Malang yang telah berstatus PPKM level 2. Saat ini, empat wilayah tersebut berstatus PPKM level 2 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 63/2021.
Dia menambahkan, meskipun saat ini wisata Bromo telah dibuka seiring dengan menurunnya status level PPKM, ia meminta seluruh wisatawan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya.
BACA JUGA:
Menurutnya, ada lima titik yang bisa dikunjungi wisatawan dengan kapasitas 25 persen dari total daya tampung pada kawasan Bromo Tengger Semeru. Lima titik tersebut adalah Bukit Cinta dengan kapasitas 31 orang dan Bukit Kedaluh bagi 107 orang per hari.
Selain itu, pada titik Penanjakan, kuota wisatawan yang diperbolehkan sebanyak 222 orang per hari, Mentigen 55 orang per hari dan Savana Teletubbies sebanyak 319 orang per hari. Tiket kunjungan bagi wisatawan bisa diakses melalui www.bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan Balai Besar TNBTS, Sarif Hidayat menambahkan jika nantinya pemerintah pusat menerapkan level 3 PPKM pada akhir tahun, maka Taman Nasional Bromo Tengger Semeru akan menyesuaikan dengan aturan itu.
"Kami akan mengikuti hasil evaluasi dan instruksi dari pusat (Mendagri) terkait level PPKM tersebut," ujarnya.
Pemerintah pusat menyatakan akan menerapkan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dilakukan untuk memperketat pergerakan masyarakat dalam upaya untuk mencegah adanya lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19 usai libur akhir tahun.