DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster melarang tindakan isolasi mandiri di rumah bagi warga yang terkena kasus baru COVID-19 dengan tanpa gejala (OTG), untuk menghindari penularan dalam lingkungan keluarga.
"Warga yang terkena kasus baru COVID-19 dengan kondisi tanpa gejala diwajibkan mengikuti isolasi atau karantina terpusat," kata Koster dikutip Antara, Jumat, 13 Agustus.
Koster menyampaikan hal tersebut merupakan salah satu arahan yang disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan dalam rapat evaluasi pada Kamis, 12 Agustus, agar PPKM level 4 di Bali berjalan lebih optimal.
"Virus varian delta COVID-19 menular dengan sangat cepat dan ganas, jauh lebih cepat dari virus COVID-19 sebelumnya. Sangat berbahaya terutama bagi orang yang punya penyakit komorbid dan usia lanjut," ujarnya.
Sedangkan aktivitas masyarakat Bali dan kerumunan masih tinggi sehingga terjadi penularan COVID-19 secara cepat.
Karena itu, kata Koster, harus ditangani dengan sangat serius agar kasus bisa dikendalikan.
"Jangan sampai terus melebar dan meningkat serta jangan sampai berkepanjangan," ucapnya.
BACA JUGA:
Data kasus aktif COVID-19 hingga Kamis, 12 Agustus di Bali sudah sebanyak 12.592 orang, sebagian besar 8.163 orang (85 persen) menjalani isolasi mandiri di rumah sehingga mengakibatkan penularan dan tingginya kasus baru COVID-19 dalam rumah tangga, keluarga terdekat, dan perkantoran.
"Bupati/Wali Kota berkewajiban menyiapkan fasilitas isolasi/karantina terpusat dengan biaya dari APBD dan dibantu oleh Gubernur mulai hari ini," ujarnya.
Dalam rapat evaluasi tersebut, juga disampaikan arahan bagi warga yang telah mengikuti isolasi mandiri di rumah, kurang dari 10 hari agar segera dibawa ke isolasi/karantina terpusat.