Jadi Tersangka Pengaturan Barang Kena Cukai, Harta Kekayaan Bupati Bintan Mencapai Rp8,7 Miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK soal penetapan tersangka bupati bintan (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Bupati Bintan Apri Sujadi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memiliki harta kekayaan mencapai Rp8,7 miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke KPK pada 23 Februari lalu, dia tercatat memiliki harta dengan total Rp8.718.767.012 dan tidak memiliki utang.

Dari jumlah tersebut Apri memiliki aset berupa tanah dan bangunan di 12 lokasi berbeda yang tersebar di Kota Bintan dan Tanjung Pinang dengan total nilai aset mencapai Rp3.749.407.000.

Selanjutnya, dia tercatat memiliki dua mobil yaitu Honda Jazz 2014 dengan nilai Rp165 juta dan Honda CRV 2018 senilai Rp400 juta. Maka totalnya Apri memiliki aset berupa alat transportasi sebesar Rp565 juta.

Berikutnya, Bupati Bintan ini tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp637.310.000 dan kas setara kas senilai Rp3.765.050.012.

Diberitakan sebelumnya, Apri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Moh Saleh H Umar. Keduanya ditahan di Rutan KPK yang berbeda selama 20 hari ke depan hingga 31 Agustus mendatang.

Apri ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sementara anak buahnya, Moh Saleh ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.

Dalam kasus ini, Apri diduga menerima uang sebesar Rp6,3 miliar pada 2017-2018 lalu sementara Moh Saleh Umar menerima uang sebesar Rp800 juta. Akibatnya, perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp250 miliar.