Periksa Bupati Bintan Nonaktif, KPK Dalami Usulan Kuota Rokok dan Minuman Alkohol
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK soal penetapan tersangka bupati bintan (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami usulan kuota rokok dan minuman beralkohol untuk BP Bintan.

Hal ini dilakukan dengan memeriksa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar pada Rabu, 1 September.

Pendalaman ini dilakukan berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan 2016-2018.

"AS dan MSU masing-masing diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Kamis, 2 September.

"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan kewenangan jabatan dan juga mengenai usulan kuota rokok dan kuota MMEA (minuman mengandung etil alkohol) untuk BP Bintan," imbuhnya.

Ali mengatakan penyidik memperpanjang penahanan keduanya hingga 40 hari ke depan hingga 10 Oktober. Hal ini dilakukan karena pemberkasan terhadap Apri dan Mohd Saleh belum selesai dilakukan.

Kedua tersangka tersebut, sambungnya, ditahan di dua rutan yang berbeda. Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sementara Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Pemberkasan perkara para Tersangka masih terus berlanjut diantaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan para saksi yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Apri Sujadi dari tahun 2017 hingga 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 Miliar dari tindak korupsi yang dilakukannya.

Sementara anak buahnya, Mohd Saleh Umar menerima uang sebesar Rp800 juta. Akibatnya, perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp250 miliar.