Aliran Uang ke Bupati Bintan Terkait Penerbitan Izin Kuota Rokok dan Miras di BP Bintan Terus Ditelisik KPK
Foto Gedung KPK (Dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang yang diterima Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi. Pemberian ini diduga berkaitan dengan terbitnya izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan.

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi pada Jumat, 26 November kemarin. Mereka yang diperiksa adalah Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan yang juga ajudan Apri Sujadi, Rizki Bintani dan Norman yang merupakan pihak swasta.

"Kedua saksi hadir dan Tim Penyidik mendalami pengetahuan keduanya terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS dan pihak terkaitnya baik sebelum diberikannya izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan hingga terbitnya izin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 27 November.

Tak hanya itu penyidik komisi antirasuah juga memeriksa Apri sebagai tersangka pada Kamis, 25 November lalu. Dalam pemeriksaan itu, permintaan keterangan dilakukan terkait dokumen yang ditemukan KPK.

Ali bilang, pada dokumen itu tercatat siapa saja yang telah diatur untuk mendapat izin kuota rokok dan miras.

"(Apri, red) dikonfirmasi antara lain terkait barang bukti berupa beberapa dokumen perizinan kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan yang diduga telah diatur siapa saja yang akan di mendapatkan izin kuota dimaksud," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Apri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Moh Saleh H Umar.

Apri ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sementara anak buahnya, Moh Saleh ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.

Dalam kasus ini, Apri diduga menerima uang sebesar Rp6,3 miliar pada 2017-2018 lalu sementara Moh Saleh Umar menerima uang sebesar Rp800 juta. Akibatnya, perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp250 miliar.