Bagikan:

JAKARTA - Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Kepastian ini diperoleh setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum.

"Setelah tim jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS dkk dan disimpulkan telah lengkap maka dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II oleh tim penyidik kepada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 Desember.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Kamis, 9 Desember kemarin. Selain Apri, penyerahan juga dilakukan terhadap tersangka lain, yaitu Mohd Saleh H Umar yang merupakan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Setelah penyerahan dilakukan, penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan hingga 28 Desember mendatang. Ali mengatakan, Apri ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK sementara Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara "ex-officio" menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.

Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton. KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.