DEMAK — Perang terhadap Rokok Ilegal terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Demak. Bupati Demak, Esti’anah menegaskan komitmennya menekan peredaran barang kena cukai ilegal karena membahayakan masyarakat dan merugikan negara.
Satpol PP Demak bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri memusnahkan 1.038.128 batang rokok illegal jenis SKM, 396 batang SKT, serta 2.868 liter dan 2.113 botol minuman beralkohol ilegal. Pemusnahan berlangsung di Kantor Satpol PP Gedung Grahadika Bina Praja, Rabu, 29 Oktober.
Plt. Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, menjelaskan penindakan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 terkait miras dan aturan barang kena cukai ilegal. “Langkah ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan miras ilegal serta mendorong kesadaran memilih produk legal dan aman,” ujarnya.
Agus menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat melalui sinergi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. Ia meminta warga melapor jika menemukan indikasi pelanggaran. “Kami ingin efek jera bagi pelaku dan dukungan publik untuk memberantas peredaran barang ilegal,” tambahnya.
BACA JUGA:
Bupati Esti’anah mengapresiasi kerja Satgas yang dinilai efektif menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. “Hasil sitaan selalu meningkat. Penertiban penyakit masyarakat juga terus digencarkan agar Demak semakin bermartabat, maju, dan sejahtera,” tegasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Forkopimda Demak serta perwakilan Satpol PP dari Kabupaten/Kota sekitar.