JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (KPBPB Bintan) tahun 2016-2018.
Selain itu, KPK juga menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Moh Saleh H Umar sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah komisi antirasuah menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak Februari lalu.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini kepe penyidikan pada Februari lalu dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di akun YouTube KPK RI, Kamis, 12 Agustus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya lantas ditahan di Rutan KPK yang berbeda selama 20 hari ke depan hingga 31 Agustus. Apri ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sementara anak buahnya, Moh Saleh ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.
Dalam kasus ini, Apri diduga menerima uang sebesar Rp6,3 miliar pada 2017-2018 lalu sementara Moh Saleh Umar menerima uang sebesar Rp800 juta. Akibatnya, perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp250 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kasus ini bermula ketika Apri dilantik sebagai Bupati Bintan yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. Setelah dilantik dia kemudian memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan distributor rokok di salah satu hotel di Kota Batam pada Juni 2016.
BACA JUGA:
Pada pertemuan ini, KPK lantas menduga terjadi penerimaan uang oleh Apri dari sejumlah distributor rokok yang hadir.
Usai penerimaan uang dilakukan, Apri berinisiatif mengganti personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan Bintan menetapkan personel baru dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan Moh Saleh Umar sebagai Wakil Kepala BP Bintan.
Selanjutnya Azrwan mengundurkan diri sebagai Kepala BP Bintan sehingga tugasnya digantikan oleh Saleh sebagai pelaksana pada Agustus 2016. Saat itulah, terjadi penetapan kuota rokok sebesar 290.760.000 dan kuota minuman beralkohol dengan rincian Golongan A sebanyak 228.107,40 liter; Golongan B sebanyak 35.152,10 liter; dan Golongan C sebanyak 17.861,20 liter.
Setelah penetapan dilakukan, Mei 2017 Apri memerintahkan stafnya kembali mengumpulkan dan mengarahkan distributor rokok sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok Tahun 2017.
Berikutnya, BP Bintan kembali menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang atau 18.500 karton dan kuota minuman keras. Dari kuota tersebut, KPK lantas menduga Apri mendapat jatah 15 ribu karton dan Moh Saleh mendapat jatah 2.000 karton sedangkan sisanya diberikan pada pihak lain yaitu 1.500 karton.
Pada tahun berikutnya, penerbitan kuota ini kembali ditambah namun penetapannya dilakukan sendiri tanpa mempertimbangkan kebutuhan secara wajar. Perbuatan keduanya dianggap melanggar sejumlah aturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.