Hotel Murah di Jakarta Pusat yang Digerebek Polisi karena Prostitusi Bakal Dicabut Izinnya
Hotel di Jakarta Pusat. (Foto: Rizky Sulistio)

Bagikan:

JAKARTA - Proses pemberian sanksi terhadap salah satu hotel murah di Jakarta Pusat, tepatnya di Salemba, terus berlanjut. Hotel yang sebelumnya digerebek oleh Direskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online, sudah di tangani Dinas Parekraf DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat, Irwan mengatakan pihaknya segera menindak sesuai ketentuan Pergub 18 Tahun 2018, dimana usaha pariwisata yang menyelenggarakan perjudian, prostitusi, asusila dan lain-lain itu sanksi-nya bukan peringatan lagi.

"Kita langsung mengusulkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ke PTSP. Kita lihat aja nanti seperti apa." katanya kepada VOI, Kamis 12 Agustus.

Kasudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat, Irwan memastikan sanksi administrasi terberat akan diberikan karena telah melanggar ketentuan di Pergub 18 Tahun 2018.

"Kami dari pemerintah jatuhkan sanksi administrasi yang paling berat berupa pencabutan TDUP. TDUP artinya mereka sudah tidak boleh usaha hotel lagi. Nunggu usul dari Dinas Parekraf," tambahnya saat dihubungi.