Bagikan:

MEULABOH - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan tersangka EY (38 tahun), warga Desa Pulo Le, Kecamatan Kuala, ke kejaksaan setelah proses penyidikan tuntas dirampungkan.

Sebelumnya tersangka EY ditangkap polisi karena diduga menganiaya Teungku Rahmatul Wahyu di Kompleks Pesantren/Dayah Safiatun Naja, sehingga korban mengalami memar dan pusing.

“Tersangka sudah kami serahkan ke jaksa untuk proses persidangan di pengadilan,” kata Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue dikutip Antara, Selasa, 10 Agustus.

AKP Machfud menjelaskan tersangka EY ditangkap polisi sejak 6 Juni 2021 lalu setelah melakukan penganiayaan terhadap Teungku Rahmatul Wahyu, seorang ustadz di Pesantren Safiatun Naja, Desa Pulo Le, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Tersangka EY melakukan pemukulan terhadap korban Teungku Rahmatul Wahyu sebanyak tiga kali, sehingga korban mengalami pusing dan luka memar di bagian kepalanya.

“Penyebab penganiayaan tersebut karena tersangka merasa kesal dan menuduh meninggalnya adik kandungnya selaku pimpinan pesantren tanpa adanya bukti apa pun,” kata AKP Machfud.

Penganiayaan terhadap korban terjadi ketika korban Teungku Rahmatul Wahyu hendak melakukan takziah ke kompleks pesantren setelah pimpinan pesantren setempat berinisial Tgk R meninggal dunia.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka EY dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan kurungan.

“Selain tersangka, kami juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini,” kata AKP Machfud menegaskan.