Jaksa Tangkap Buron Napi Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Nagan Raya Aceh
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

NAGAN RAYA - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh menangkap Sayuti, warga Desa Blang Baro, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya setelah empat tahun menjadi buronan dalam kasus penimbunan BBM subsidi.

"Penangkapan terhadap terpidana Sayuti kita lakukan karena terpidana terbukti melanggar pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan kurungan pidana selama empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Muib dikutip ANTARA, Senin, 28 November.

Kajari Muib menjelaskan terpidana Sayuti dilakukan penangkapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017.

Dalam putusan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) Bulan serta denda sebesar Rp2 miliar, subsidair kurungan selama satu bulan karena melakukan tindak pidana pengangkutan BBM subsidi tanpa izin usaha angkutan dari pemerintah.

Sebelum dinyatakan bersalah, terpidana sebelumnya di tangkap pada Selasa, 10 Januari 2017 di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, bersama seorang saksi yang sedang mengangkut BBM jenis Solar sebanyak 1.000 liter.

BBM subsidi tersebut dimasukkan ke dalam 30 buah jeriken ukuran 35 liter dan diangkut menggunakan mobil Daihatsu Taft warna biru dengan nomor polisi BL 512 LW milik terpidana.

"Bahan bakar minyak janis solar tersebut dibawa dari Desa Blang Baroe PR, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya untuk diserahkan kepada seorang saksi bernama Agus Jumaiei yang berada di Krueng Cut, Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.

Menurut Muib, terpidana Sayuti mengangkut BBM jenis Solar tersebut atas perintah dari seorang saksi dan mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta.

Kemudian bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipergunakan untuk excavator atau alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas.

"Bahwa dalam hal terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.000 liter yang dimasukkan ke dalam 30 buah jeriken ukuran 35 liter per/jeriken, tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

"Terpidana telah diamankan di dalam ruang tahanan Kejari Nagan Raya untuk dibuatkan administrasi penangkapan dan penahanan sebelum di bawa ke Lapas Klas II Meulaboh untuk menjalani pidana penjara," ujarnya.