Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan dua tersangka pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur ke kejaksaan negeri setempat, setelah pemberkasan terhadap keduanya rampung dilakukan.

“Dua tersangka yang kita serahkan ini setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud dikutip dari ANTARA, Sabtu, 1 Januari.

Ada pun kedua tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial JA (17 tahun) dan MR (17 tahun). Sedangkan barang bukti yang turut diserahkan tersebut antara lain berupa satu lembar BH warna putih motif bola bola, satu lembar kain sarung, satu lembar hijab warna putih,1 lembar jaket tipis warna hitam, serta 1 lembar celana pendek warna hitam.

AKP Machfud menjelaskan kedua tersangka pemerkosaan yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh, merupakan bagian dari 14 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur yang berhasil diungkap polisi beberapa pekan lalu.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 48 Juncto Pasal 50 Juncto Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AKP Machfud juga menegaskan pihaknya akan terus memroses sejumlah tersangka pemerkosaan lainnya yang saat ini ditahan di Mapolres Nagan Raya Aceh, guna proses hukum selanjutnya, ujarnya.