Bagikan:

NAGAN RAYA - Penyidik dari Unit III Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), menyerahkan empat orang tersangka kasus dugaan penambangan emas secara ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.

“Kami serahkan empat tersangka ini karena bahan pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud di Suka Makmue dilansir ANTARA, Kamis, 9 Maret.

Dia menyebut keempat tersangka yang diserahkan kepada jaksa itu masing-masing berinisial AT, RA, MI, serta SY , yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Adma Riadi.

Machfud menjelaskan keempat tersangka tersebut sebelumnya ditangkap polisi saat melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Pantee Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Selain menahan pelaku tersebut, kata dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit alat berat jenis excavator merek hitachi, dua buah alat pendulang emas, satu lembar ambal penyaring, serta sebuah buku catatan hasil pertambangan liar.

Penangkapan terhadap keempat tersangka karena sebelumnya pihak kepolisian diduga tidak menggubris informasi pada spanduk yang telah dipasang oleh Polres Nagan Raya terkait larangan terhadap penambangan liar di lokasi tersebut.

“Dengan telah diserahkannya keempat tersangka tersebut ke jaksa penuntut umum, kami berharap dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Machfud.