Polri Masih Dalami Kasus Sumbangan Bodong Rp2 Triliun Akidi Tio, Pemeriksaan Kapolda Sumsel Bakal Dilaporkan ke Kapolri
DOK ISTIMEWA

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan tim penyelidik Polda Sumatera Selatan masih mendalami kasus dugaan dana sumbangan penanganan COVID-19 diduga bohong dari anak Akidi Tio. Penyelidik akan menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana.

"Penyidik Polda Sumatera Selatan nanti akan melihat di sana, apakah yang bersangkutan itu telah dilakukan penyelidikan akan memenuhi unsur daripada yang dipersangkakan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa, 10 Agustus.

Dalam penyelidikan, tim penyelidik sudah memeriksa beberapa saksi. Mulai dari Heryanti hingga beberapa pihak lainnya.

Di sisi lain, perihal pemeriksaan terhadap Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri, ditegaskan Argo tak bisa disampaikan ke publik. Alasannya, pemeriksaan itu bersifat internal.

"Tidak bisa kami sampaikan, karena berkaitan dengan internal kepolisian," tegas Argo.

Meski demikian, nantinya hasil pemeriksaan itu bakal diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian, kemungkinan hasil itu menjadi dasar tindak lanjut terkait persoalan tersebut.

"Itu adalah masalah internal ya, dan nanti hasilnya dilaporkan ke bapak Kapolri," ujar Argo.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat ihwal dana hibah Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio yang belum jelas keberadaannya.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Kapolda didampingi oleh Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Polisi Supriyadi di gedung promoter Markas Polisi Daerah Sumatera Selatan, Palembang, Kamis.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kapolri, Pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumsel, tokoh agama dan tokoh adat termasuk Forkompinda Sumsel, Gubernur, Pangdam dan Danrem," kata dia.

Dia mengakui, kesalahan ada pada dirinya secara pribadi karena tidak berhati-hati dalam memastikan donasi yang diproyeksikan untuk penanggulangan COVID-19 Sumatera Selatan yang dimandatkan kepadanya tersebut sampai akhirnya menimbulkan kegaduhan.

"Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu. Saya sebagai manusia biasa memohon maaf, Ini terjadi akibat ke tidak hati-hatian saya," kata dia.

Kapolda juga memaafkan pihak keluarga almarhum Akidi Tio yang saat ini ada lima orang ditetapkan sebagai saksi oleh tim penyidik reserse kriminal umum, yakni Heryanti Tio, Rudi Sutadi, Kelvin (satu keluarga anak alm Akidi Tio), dr Hardi Darmawan (dokter pribadi keluarga) dan satu lain belum diketahui identitasnya.

"Terlepas ada atau tidaknya dana ini saya sudah memaafkan keluarga mendiang Akidi Tio," ujar Kapolda.