JAKARTA - Polri menyebut tim pengawasan dan pemeriksaan khusus (Wasriksus) sudah rampung memeriksa Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri, terkait dana sumbangan COVID-19 senilai Rp2 triliun dari anak Akidi Tio. Saat ini laporan hasil pemeriksaan sedang disusun.
"Tim dari Wariksus Itwasusm sudah kembali dari Sumatera Selatan dalam rangka meminta keterangan di Polda Sumsel. Kemudian tim Propam juga sudah kembali, tim Paminal juga sudah kembali," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat, 20 Agustus.
Jika berkas hasil pemeriksaan telah rampung disusun, lanjut Argo, semuanya akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dari hasil laporan itu nantinya akan ditentukan langkah selanjutnya.
"Biar nanti, biar hasil dari pemeriksaan itu diajukan kepada bapak Kapolri," sambung Argo.
Di sisi lain, Argo juga menyinggung soal pencopotan dan mutasi yang gencar terdengar sebagai sanksi terhadap Irjen Eko Indra Heri karena tak teliti. Menurutnya, hal itu ada mekanismenya dan tak bisa dilakukan begitu saja tanpa alasan yang kuat.
"Mengenai pencopotan maupun mutasi itu ada SOP-nya, ada aturannya. Tentunya ini semua kita harus mengetahui nanti bagaimana hasil kegiatan Itwasum dan Propam ini setelah diajukan ke bapak Kapolri," ujar Argo.
BACA JUGA:
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri diperiksa oleh tim pengawasan dan pemeriksaan khusus (Wasriksus) Polri yang dipimpin Irjeni Agung Wicaksono pada Kamis, 5 Agustus. Pemeriksaan itupun berlangsung selama enam jam.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam agenda audit investigasi (pendalaman) ihwal dana hibah Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio (warga asal Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh) yang belum jelas keberadaannya.