Bagikan:

BANJARNEGARA - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono enggan mengomentari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, maupun Kantor PT Bumirejo.

"Saat ini, saya belum berikan statement. Saya akan kabari kalau ada statement," kata Budhi saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara dikutip Antara, Senin, 9 Agustus.

Bupati yang ditemani sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terlihat santai meskipun salah satu lokasi yang digeledah KPK, yakni PT Bumirejo berada di kediaman pribadi-nya.

Sementara itu, tim dari KPK meninggalkan kantor DPUPR Kabupaten Banjanegara pada pukul 17.15 WIB setelah melakukan penggeledahan kurang lebih selama tujuh jam.

Kepala DPUPR Kabupaten Banjarnegara Yusuf Winarso yang keluar dari kantor-nya pada pukul 17.25 WIB langsung menuju mobilnya tanpa memberikan pernyataan apapun kepada wartawan yang menghampirinya untuk meminta waktu wawancara.

Tim dari KPK melakukan penggeledahan di kantor DPUPR Kabupaten Banjarnegara dan kantor PT Bumirejo di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.

"Hari ini, tim penyidik mengagendakan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Adapun dua lokasi yang dimaksud, yaitu Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Saat ini, kata dia, kegiatan penggeledahan tersebut sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan diinformasikan kembali oleh lembaganya.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.