Pembuang 25 Karung Sampah Limbah Permen Karet di Cianjur Disidang, Dihukum Denda Rp200 Ribu
Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi/ANTARA

Bagikan:

CIANJUR - Satpol PP, Damkar Cianjur, dan Dinas Lingkungan Hidup Cianjur, Jabar, mengamankan delapan orang pembuang sampah sembarangan dalam operasi tangkap tangan di Kota Cianjur.

"Seorang di antaranya kedapatan membuang 25 karung sampah limbah permen karet di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Karangtengah. Limbah tersebut dibawa dari Bandung dan dibuang di Cianjur," kata Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi dikutip Antara, Senin, 9 Agustus.

Pelak  langsung menjalani sidang tipiring dan diberikan sanksi denda sebesar Rp200 ribu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Sedangkan tujuh orang lainnya yang terkena OTT, ditangkap petugas gabungan saat membuang sampah rumah tangga di Jalan Lingkar Timur, depan Pasar Induk Cianjur dan Jala Raya Bandung, namun mereka hanya mendapatkan teguran.

“Mereka yang terjaring langsung didata, kalau kembali melakukan hal yang sama, akan dikenakan sanksi tipiring serta menjalani sidang di PN Cianjur. Kegiatan OTT ini, akan terus digelar agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan," katanya.

Dia menuturkan, pemberian sanksi bagi warga yang terjaring OTT diterapkan secara bijak dan sudah diatur dalam Perda, terlebih selama ini, DLH telah menerapkan berbagai sistem agar warga tidak membuang sampah sembarangan.

Termasuk menyediakan bak sampah sementara dengan jumlah ratusan titik hingga jadwal pengambilan sampah rumah tangga yang rutin di lakukan petugas kebersihan setiap harinya, sehingga alasan warga yang terjaring OTT, tidak dapat diterima.

"Kami mengimbau warga agar tidak membuang sampah sembarangan karena jika tertangkap akan dikenakan sanksi teguran hingga tipiring. Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan kota Cianjur," katanya.