JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino hari ini, Senin, 9 Agustus.
Pembacaan dilaksanakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hari ini, 9 Agustus 2021 sesuai penetapan majelis hakim diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa RJL," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.
BACA JUGA:
Dalam kasus dugaan korupsi ini, RJ Lino didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Namun, penahanan terhadap dirinya baru dilakukan pada Jumat, 26 Maret 2021 atau lima tahun setelahnya.
Dia diduga melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan asal China yaitu HuaDong Heavy Machinery (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.